Kamis 21 Jul 2022 06:10 WIB

Ketua OJK Harap Kondisi Domestik Bisa Hindari RI dari Risiko Stagflasi

Saat ini perekonomian dunia berada pada kondisi stagflasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (atas, tampak di layar monitor) dan Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso menyampaikan sambutan saat acara serah terima jabatan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (atas, tampak di layar monitor) dan Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso menyampaikan sambutan saat acara serah terima jabatan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengharapkan, kondisi domestik saat ini yang cukup baik dapat menghindarkan Indonesia dari risiko terbesar stagflasi yang membayangi dunia."Kondisi stagflasi di dunia nampaknya memang tidak terelakkan," kata Mahendra di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Maka dari itu, ia menegaskan OJK akan mengantisipasi dan menanggulangi sebisa mungkin risiko dari dampak pelemahan perekonomian global dan peningkatan harga komoditas.Berbagai risiko tersebut, saat ini telah membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan akan ada dampaknya ke Indonesia.

Baca Juga

Mahendra mengatakan, langkah-langkah tersebut tidak akan dilakukan sendiri tetapi bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

Menurut dia, kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

Dalam konteks penguatan sektor keuangan secara umum, ia menekankan pihaknya akan melakukan berbagai langkah internal, tetapi tetap sesuai dengan peran yang diharapkan kepada OJK, serta mendukung proses pembahasan dan penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dengan langkah itu, bisa diartikan maka reformasi yang akan terjadi di sektor jasa dan industri jasa keuangan akan semakin memperkuat kondisi sektor jasa keuangan spesifik dan perekonomian secara umum," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut dia, berbagai langkah tersebut bisa menghasilkan suatu capaian yang sesuai harapan bagi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan secara khusus meningkatkan keikutsertaan atau inklusi keuangan dan manfaatnya kepada sektor UMKM maupun kelompok masyarakat menengah dan kecil.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement