Sabtu 23 Jul 2022 14:42 WIB

RUPS PLN Angkat Charles Sitorus Jadi Komisaris PLN

Charles Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Pos Indonesia

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus kini diangkat menjadi Komisaris PLN. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Charles Sitorus kini diangkat menjadi Komisaris PLN. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022 pada 22 Juli 2022 mengangkat dan menetapkan Charles Sitorus sebagai Dewan Komisaris PLN.

Charles Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, serta pernah berkarier di sejumlah perusahaan seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan berbagai perusahaan telekomunikasi.

RUPS tersebut juga memberhentikan dengan hormat Heru Winarko sebagai Komisaris PLN.

Dengan perubahan di atas maka susunan Dewan Komisaris PLN sebagai berikut:

1. Amien Sunaryadi – Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

2. Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama

3. Mohamad Ikhsan – Komisaris

4. Rida Mulyana – Komisaris

5. Dudy Purwagandhi – Komisaris

6. Eko Sulistyo – Komisaris

7. Tedi Bharata – Komisaris

8. Susiwijono Moegiarso – Komisaris

9. Alex Iskandar Munaf – Komisaris Independen

10. Charles Sitorus – Komisaris Independen

“Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh Charles Sitorus sebagai Komisaris Independen PLN serta menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Heru Winarko,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Pergantian Dewan Komisaris tentu menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan. PLN terus berkomitmen untuk melakukan transformasi guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement