Selasa 26 Jul 2022 16:28 WIB

Zulhas Bakal Kumpulkan Pengusaha Bahas Pencabutan DMO Sawit

Zulhas menyebut pencabutan DMO dilakukan bila pengusaha komitmen suplai pasokan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menuturkan akan segera bertemu dengan para pengusaha minyak sawit atau CPO untuk membahas pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) sekaligus domestic price obligation (DPO) sawit.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menuturkan akan segera bertemu dengan para pengusaha minyak sawit atau CPO untuk membahas pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) sekaligus domestic price obligation (DPO) sawit.

EKBIS.CO,  BEKASI -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menuturkan akan segera bertemu dengan para pengusaha minyak sawit atau CPO untuk membahas pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) sekaligus domestic price obligation (DPO) sawit.

Zulkifli mengatakan, pertemuan dengan pengusaha untuk membahas pencabutan itu minimal akan dilakukan secara daring. Sebelum mencabut kebijakan DMO dan DPO, pemerintah akan meminta komitmen pelaku usaha agar tetap dapat menyuplai pasokan dalam negeri meski tak lagi ada kewajiban DMO.

"Saya lagi usahakan untuk daring kita akan rapat," kata Zulkifli saat ditemui di Bekasi, Selasa (26/7/2022).

Ia menambahkan, Kemendag pada dasarnya tak ingin terlalu mengatur industri sawit, apalagi mempersulit ekspor dengan proses birokrasi yang berbelit. Namun, lantaran kebijakan DMO demi memastikan pemenuhan dalam negeri, langkah itu harus ditempuh dan dijalankan pengusaha.

"Asal komitmennya kuat, kita kesepakatan saja, gentlement agreement. Repot jugakan dagang minyak kita atur-atur melalui administrasi, nanti salah dihukum, repot juga," katanya.

Menurut Zulhas, jika komitmen pelaku usaha telah dapat dipastikan, Kemendag pun tak akan ragu menyudahi kebijakan DMO maupun DPO. Para eksportir CPO pun akan senang karena tak lagi harus dipersulit dengan kebijakan kewajiban pemenuhan pasokan domestik.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan, segala pertimbangan kebijakan telah didalami oleh Kemendag. Fokus utama Kemendag, mempercepat ekspor agar permintaan tandan buah segar (TBS) sawit bisa meningkat kembali dan menaikkan harga TBS petani yang sedang anjlok.

"Kita lihat kemungkinan-kemungkinan terbaik, apalagi kita konsentrasi dengan petani kita bagaimana TBS bisa terserap," katanya.

Namun, para pengusaha mengusulkan agar tata kelola minyak goreng khusus untuk kepentingan kebijakan pemerintah dikelola oleh BUMN tanpa melibatkan swasta.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog, ID Food untuk distribusi minyak goreng.

Sahat membeberkan, berdasarkan perhitungannya, kemungkinan modal kerja yang dibutuhkan Bulog dan ID Food untuk bisa mengelola minyak goreng sekitar Rp 4,6 triliun. Namun, pemerintah tak perlu ambil pusing soal sumber dana.

Sebab, pemerintah bisa menggunakan dana kelolaan pungutan ekspor sawit yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Soal kemampuan distribusi, ia pun tak meragukan kemampuan Bulog dan ID Food karena telah memiliki jaringan hingga ke 34 provinsi.

"Jangan dikasih ke swasta, swasta itu kalau ada cuan baru dia jalan, tidak ada cuan dia diam saja. Kasihkan tanggung jawab itu ke Bulog dan ID Food," ujarnya.

Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Maruli Gultom, menambahkan, pemerintah pun bisa mengandalkan Holding Perkebunan Nusantara (PTPN). PTPN saat ini tercatat memiliki perkebunan sawit sekitar 300 ribu hektare (ha).

Menurutnya, dengan area seluas itu, kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng pun bisa dikendalikan oleh PTPN. "Kenapa sih kita harus jauh belok sana belok sini, cukup tidur saja seperti Pertamina, beres. Seluruh produksi CPO PTPN diproses jadi minyak goreng, ya selesai," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement