EKBIS.CO, JAKARTA--PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mengungkapkan syarat baru perjalanan untuk penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah tidak mempengaruhi trafik penumpang yang dilayani. AP II sejak 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022.
“Pascadiberlakukannya regulasi ini, jumlah pergerakan penumpang di bandara-bandara AP II tetap stabil,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (26/7/2022) malam.
Dia menuturkan penumpang pesawat dengan baik dapat memenuhi regulasi terbaru. Berdasarkan SE tersebut, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Apabila baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes antigen (sampel diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat) atau PCR (sampel diambil kurun wewaktu 3x24 jam sebelum berangkat). Jika baru mendapat dosis pertama, wajib menunjukkan tes PCR (sampel diambil kurun waktu 3x24 jam).
“Penerapan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 berjalan dengan sangat baik di seluruh bandara AP II didukung kolaborasi AP II bersama seluruh stakeholder antara lain Otoritas Bandara, Satgas Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai,” jelas Awuddin.
Awaluddin menegaskan pergerakan penumpang pesawat tetap stabil dan tren pemulihan tetap kuat. Dia menilai kondisi tersebut menandakan penumpang pesawat dapat dengan baik memenuhi regulasi terbaru termasuk terkait pemenuhan vaksinasi booster."Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang dengan baik memenuhi regulasi ini,” tutur Awaluddin.
Dia menegaskan AP II mendukung penerapan setiap regulasi yang ada. Menurut Awaluddin, regulasi terbaru terseut dapat mendorong percepatan vaksinasi booster bagi masyarakat serta berdampak serta sebagai upaya mewujudkan safe travel di tengah pandemi.