Jumat 29 Jul 2022 06:10 WIB

Danamon: Bankir Pertimbangkan Konten YouTube Sebagai Jaminan Kredit

HaKI sebagai jaminan kredit tengah jadi perbincangan hangat di kalangan perbankan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Bank Danamon (ilustrasi). Wakil Direktur Bank Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan bahwa pejabat di bank atau bankir sedang mempertimbangkan rencana konten YouTube sebagai jaminan kredit.
Bank Danamon (ilustrasi). Wakil Direktur Bank Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan bahwa pejabat di bank atau bankir sedang mempertimbangkan rencana konten YouTube sebagai jaminan kredit.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Direktur Bank Danamon Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan bahwa pejabat di bank atau bankir sedang mempertimbangkan rencana konten YouTube sebagai jaminan kredit.

"Para bankir sedang melirik, melihat dan saling belajar untuk bagaimana kita mau mengimplementasikan dan mengakomodasi ini," katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Honggo mengakui kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang meminta perbankan menerima produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan perbankan.

Namun sejauh ini, Bank Danamon belum mempunyai rencana untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. "Karena ini hal baru, kami juga mengantisipasinya agak berhati-hati dan kami terus terang belum mempunyai credit guideline mengenai ini," ucapnya.

Ia pun menekankan bahwa dalam memberikan kredit, bank selalu melihat jaminan utama yang berupa proyek atau tujuan dari pemberian kredit itu sendiri. Jika debitur memberikan tanah, bangunan atau aset sebagai jaminan, lanjutnya, hal tersebut disebut agunan tambahan.

"Dengan atau tanpa adanya PP 24, bagi commercial bankers seperti kami yang lebih penting itu adalah tujuan pemberian kredit. Nomor dua itu source of repayment dari mana kredit itu akan dibayar," jelas dia.

Adapun dalam PP 24, salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Yasonna menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Sertifikat tersebut bisa digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman.

Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merk atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merk kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau dia sudah jutaan viewers, itu sertifikat itu sudah punya nilai jual," ucap Yasonna, Senin (25/7/2022).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement