EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus pencucian uang atau money laundering. OJK menyatakan salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan karena mereka bisa menikmati hasil kejahatannya dengan leluasa melalui pencucian uang, yakni dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.
“Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah,” tulis OJK dalam Instagram resmi @Ojkindonesia, seperti dikutip Senin (1/8/2022).
Adapun, penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, OJK mengungkapkan masyarakat bisa ikut andil dalam pencegahan pencucian uang. Hal ini masyarakat wajib memberikan identitas dan informasi yang benar, serta tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.
“Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya,” tulis OJK.
Berikutnya, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya dan tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya. Lebih lanjut, masyarakat juga tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
“Juga tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut,” tulis OJK.
OJK mencatat sedikitnya ada 10 modus pencucian uang yang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan antara lain:
1. Smurfing
Modus ini merupakan upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
2. Structuring
Modus selanjutnya adalah structuring, yakni upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga transaksi menjadi lebih kecil.
3. U Turn
Modus bernama u turn merupakan upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi, yang setelah itu dikembalikan ke rekening asalnya.
4. Cuckoo Smurfing
Lalu, cuckoo smurfing adalah upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri, dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.
5. Pembelian aset atau barang mewah
Selanjutnya modus dengan cara menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah, termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
6. Pertukaran barang atau barter
Salah satu modus money laundering untuk menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan, sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
7. Underground banking atau alternative remittance services
Berikutnya merupakan modus berupa kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
8. Penggunaan pihak ketiga
OJK menjelaskan salah satu modus pencucian uang ini merupakan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
9. Mingling
Modus money laundering lainnya adalah mingling, yakni mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.
10. Penggunaan identitas palsu
Modus terakhir dalam pencucian uang adalah berupa transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.