Selasa 02 Aug 2022 05:47 WIB

Regulasi Produk Tembakau Alternatif Dinilai Perlu

Industri produk tembakau alternatif semakin berkembang.

Red: Muhammad Hafil
Regulasi Produk Tembakau Alternatif Dinilai Perlu. Foto:   Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Regulasi Produk Tembakau Alternatif Dinilai Perlu. Foto: Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri produk tembakau alternatif semakin berkembang pesat. Tercatat, industri ini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 100 ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Lapangan pekerjaan tersebut beragam dari distributor, produsen likuid, produsen alat dan aksesoris, hingga sektor kreatif. Tidak hanya itu, dengan jumlah pengguna produk yang mencapai lebih dari 2 juta orang, realisasi penerimaan cukai produk alternatif tembakau naik pesat dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020. Bahkan, pemerintah memprediksi adanya tambahan peningkatan kembali sebesar 7,5 persen pada 2022.

Baca Juga

Meski memiliki pangsa pasar yang terus bertumbuh, masih terdapat tantangan dari sisi regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010 Tahun 2021, cukai untuk rokok elektrik sistem tertutup (closed system) 13 kali lipat lebih tinggi dari sistem terbuka (open system). Padahal, keduanya memiliki potensi masing-masing untuk saling mendukung berkembangnya industri.

 “Industri vape baik sistem terbuka maupun sistem tertutup berkembang sangat baik saat ini, keduanya memiliki segmentasi yang berbeda dengan peranan yang saling mendukung satu dengan lainnya. Pasar global bergerak dengan sangat dinamis, kebutuhan akan produk sistem tertutup juga sangat meningkat. Kondisi saat ini membuat Indonesia akan menjadi semakin lengkap dalam menghadapi pasar global,” ujar Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, Senin (1/8/2022).

Potensi pendapatan pemerintah dapat lebih tinggi dengan adanya peningkatan volume produksi vape sistem tertutup. Hal ini sejalan dengan minat dan tren pasar global terhadap vape sistem tertutup yang terus bertumbuh setiap tahunnya.

Pada tahun 2021, market share vape sistem tertutup di dunia sudah mencapai sekitar 8 miliar USD. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan 2017 yang berada di bawah 5 miliar USD. Secara bersamaan, proporsi market share global sistem terbuka masih lebih besar daripada sistem tertutup pada tahun 2021.

Adanya peningkatan tren tersebut, berpotensi terhadap peluang ekspor lebih besar yang sekaligus mendorong penyerapan investasi, tenaga kerja, dan penggunaan bahan baku lokal dalam proses produksinya.

“Kami berharap vape closed system bisa menjadi pendorong industri vape tanah air agar lebih maju, dengan tetap berdampingan dengan UMKM di Indonesia agar industri ini terjaga stabilitasnya. Dari semua pelaku industri closed system yang ada, kita bisa berkolaborasi dari sisi produksi device maupun likuid di Indonesia,” kata CEO Upods, Aryo Andrianto.

Meskipun pemainnya belum sebanyak vape sistem terbuka, vape sistem tertutup hingga saat ini jumlahnya terus bertambah dan semakin meramaikan pasar khususnya di Indonesia. Perbedaan dari kedua jenis vape tersebut terletak pada jenis inovasinya saja. Vape sistem terbuka dapat diisi ulang dengan likuid secara langsung. Sementara vape sistem tertutup, likuid sudah built-in dengan cartridge-nya, dengan standar keamanan dan komposisi yang dijamin oleh masing-masing produsen.

Selain itu, vape sistem tertutup menjadi platform awal bagi perokok yang ingin beralih, untuk mengenal vape lebih jauh. Setelah menggunakan vape sistem tertutup, pengguna akan mengeksplorasi jenis-jenis vape yang sesuai dengan selera mereka, termasuk sistem terbuka.

Meski berbeda segmen, vape sistem terbuka dan tertutup berada dalam satu kesatuan ekosistem. Kedua produk ini diharapkan bisa tumbuh secara bersama-sama (co-exist), sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri produk tembakau alternatif secara menyeluruh untuk mengoptimalkan pencapaian pemasukan pemerintah.

Oleh karena itu, perlu adanya regulasi produk tembakau alternatif yang dapat mengakomodasi pertumbuhan produk rokok elektrik sistem terbuka dan tertutup. Dengan demikian, tidak hanya akan memberikan kesempatan optimalisasi produksi bagi setiap pelaku industri yang telah ada, tetapi juga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi potensi investasi baru untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

“Harapan kami tentunya vape closed system dapat terus berkembang dan dapat menjadi jendela masuk para perokok yang ingin beralih ke produk yang berpotensi lebih rendah risiko. Baik sistem terbuka maupun sistem tertutup memiliki segmentasinya masing-masing dan dapat terus berjalan beriringan,” kata Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement