EKBIS.CO, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat. Khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.
Menanggapi imbauan Kementerian Perhubungan mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional, “Ini dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (7/8/2022).
Dia menjelaskan, Garuda Indonesia melihat imbauan tersebut sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara. Khususnya untyk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.
“Ini termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat,” jelas Irfan.
Irfan memastikan Garuda Indonesia percaya atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.
“Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” ucap Irfan.
Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Irfan mengatakan Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai dapat menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau. Saat ini Kemenmenhub sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.
“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).
Untuk itu Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau kepada pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, dia menilai dapat menjaga kenektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara,
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujar Isnin.
Dia menambahkan pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Dengan begitu nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.