Kamis 11 Aug 2022 03:43 WIB

Kemenkeu Sebut 360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE

Fasilitas KITE berupa keringanan bea masuk barang impor atau rakitan untuk diekspor.

Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ilustrasi
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ilustrasi

EKBIS.CO,  BANDUNG -- Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan sampai 31 Juli 2022 telah ada 360 perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). "Itu (fasilitas KITE) di Indonesia ada 360 penerima ini. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Fasilitas KITE sendiri merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Sebanyak 360 perusahaan penerima fasilitas KITE tersebut meliputi 224 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan, 111 perusahaan mendapat fasilitas KITE Pengembalian, dan 25 perusahaan menerima fasilitas KITE baik pembebasan maupun pengembalian.

Baca Juga

Secara rinci 320 penerima fasilitas KITE terdiri atas 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, serta 31 perusahaan kimia dan farmasi. Kemudian 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan barang dari logam, serta 169 perusahaan dengan konsentrasi produksi barang lainnya.

Secara sebaran wilayahnya dari 360 perusahaan penerima fasilitas KITEmayoritas berlokasi di Pulau Jawa seperti di Jakarta (97 perusahaan), Jawa Barat (60 perusahaan) serta Jawa Tengah dan Yogyakarta (52 perusahaan), kemudianJawa Timur (80 perusahaan),Banten (49 perusahaan), dan sisanya tersebar di daerah lain seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Bali.

Sebagai informasi KITE Pembebasan adalah pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

KITE Pembebasan juga fasilitas pembebasan bea masuk bagi pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Untuk KITE Pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement