Ahad 14 Aug 2022 06:00 WIB

Ekonom Nilai Kenaikan Tarif Ojol Sebaiknya Dilakukan Secara Moderat

Kenaikan tarif ojol lebih dari 30 persen berpotensi mengerek inflasi makin tinggi.

Red: Fuji Pratiwi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi. Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Halte MRT Budaran HI, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi. Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru dalam tarif ojek online (ojol) yang diklasifikasi melalui sistem zonasi. Rencananya, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan mulai 14 Agustus 2022. Prayogi/Republika.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi.

Menurut Piter, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen memang relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.

Baca Juga

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.

Menurut Piter, jika kenaikannya setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan.

Apabila itu yang terjadi, lanjut Piter, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojol yang berpotensi berkurang.

Sementara itu pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang tergabung dalam aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, juga berpeluang mengalami penurunan pendapatan jika pemesanan makanan via aplikasi berkurang akibat tingginya tarif ojol.

"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," kata Piter.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement