EKBIS.CO, TANGERANG -- Dirjen Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dunia yang tengah bersiap untuk bertransisi atau melakukan phase out kendaraan pembakaran internal (ICE) menuju kendaraan listrik (EV) perlu diimbangi dengan kesiapan industri manufaktur di tiap negara, termasuk Indonesia. Banyak negara yang tengah mempersiapkan phase out kendaraan ICE.
"Selain behaviour masyarakat yang harus disiapkan, industri manufacturing harus disiapkan untuk transisi. Kita harus siap dari hulu ke hilir. Kita harus balance dalam melihat kebutuhan nasionalnya sendiri," kata Taufik di sebuah seminar di GIIAS 2022 di ICE BSD Tangerang, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa sedang mempersiapkan rencana phase out kendaraan ICE di tahun 2035 hingga 2040. Selain itu, negara-negara lain juga tengah menyiapkan peta jalan dan regulasi yang cocok untuk mewujudkan visi yang kurang lebih sama.
"Artinya apa? Artinya Indonesia yang selama ini mengekspor mobil ICE ke banyak negara, kalau kita masih membuat mobil ICE, pasar semakin sulit, dan ini menjadi concern mengapa kita mempersiapkan roadmap secara kuat. Hal ini harus diantisipasi Indonesia agar pasar ekspor bidang otomotif tetap terjaga," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, penting bagi pemangku kepentingan terkait di sektor industri manufaktur dan otomotif untuk turut mempersiapkan jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan, karena pasar dan minat yang seiring berjalannya waktu turut berubah.
"Jadi, kita punya waktu sampai 2030 untuk memiliki manufaktur yang produksi kendaraan elektrifikasi, apa pun bentuknya, mau hibrida, full baterai, dan sebagainya. Kita harus siap. Kalau tidak siap, maka akan mendistorsi manufaktur itu sendiri," kata dia.
Di sisi lain, Taufik berpendapat bahwa semua yang terkait, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab karbonnya masing-masing. Untuk kalangan masyarakat, penting juga untuk diberikan edukasi soal manfaat hingga penghematan yang bisa didapatkan saat bertransisi ke kendaraan listrik.
Sementara di sisi pemerintah, Taufik mengatakan telah terdapat berbagai regulasi yang siap untuk mendukung upaya perpindahan ke elektrifikasi. Mulai dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019, PP Nomor 74 Tahun 2019, UU Nomor 1 Tahun 2022, Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, Permenperin Nomor 6 Tahun 2022, Permenperin Nomor 28 Tahun 2020, hingga Permenperin Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.
"Saya yakini research and development paling kuat adalah di sektor otomotif. Saya berharap, renewable energy untuk dibuat secara baik dan kuat, sehingga kita bisa menyiapkan energi terbarukan untuk mendorong kehadiran kendaraan emisi nol. Ini menjadi bagian penting bersama-sama untuk siapkan kebutuhan dunia dan hadapi pemanasan global," ujar Taufik.