EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan menyelesaikan Revisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 tentang kriteria penerima subsidi energi. Kata dia, sampai saat ini ESDM sebagai leading perumusan revisi masih mengerjakan revisi perpres ini.
"Mudah mudahan bulan ini selesai, setelah 17an lah," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Senin (15/8/2022).
Tak ada detail isi dari revisi Perpres ini. Pemerintah menahan diri untuk menjelaskan ke publik seperti apa isi revisi Perpres ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji enggan menjabarkan apa saja isi revisi perpres tersebut. Terlebih lagi, kata Tutuka banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengubah isi beleid ini.
"Saya gak bisa sampaikan detail. Karena ini banyak pertimbangan dan sampai saat ini belum selesai," kata Tutuka.
Tapi, kata Tutuka beleid ini penting kata Tutuka agar penyaluran subsidi BBM bisa tepat sasaran sehingga mengurangi beban APBN.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menjelaskan dengan penyaluran barang subsidi secara tepat akan mengurangi beban APBN. "Memang perlu dilakukan pembatasan agar subsidi energi tidak bengkak. Memang seharusnya prinsip subsidi ini kan disalurkan ke tepat sasaran. Perlu pembatasan agar menghindari yang tidak layak dapat subsidi tidak mengkonsumsi BBM subsidi," ujar Faisal.