Selasa 16 Aug 2022 20:58 WIB

Sri Mulyani: Belanja K/L Cakup Kebutuhan Pemulihan Ekonomi 2023

Pada tahun depan pemerintah tidak lagi menganggarkan dana khusus PEN.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (di layar) menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pemerintah mematok belanja negara dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun, di antaranya belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (di layar) menyampaikan paparan dalam konferensi pers terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pemerintah mematok belanja negara dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun, di antaranya belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun depan akan mencakup kebutuhan pembiayaan pemulihan ekonomi seiring alokasi dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) berakhir pada 2022.

"Untuk dana PEN 2023 tidak lagi ada karena sudah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 jadi sekarang masuk di belanja K/L," katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Sri Mulyani menjelaskan untuk belanja K/L dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 diperkirakan sebesar Rp993,2 triliun atau naik 5,6 persen dari outlook 2022 Rp764,2 triliun.

Secara rinci, pemanfaatan belanja K/L tahun depan akan digunakan pemulihan termasuk penyelesaian infrastruktur prioritas yang pada tahun sebelum 2023 masuk ke dalam alokasi PC PEN.

Penyelesaian infrastruktur prioritas ini meliputi pembangunan jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, rusun, bandara, jalur kereta api, fasilitas EBTKE, Palapa Ring dan akses internet di Papua.

Selain itu, belanja K/L tahun depan turut digunakan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), persiapan pemilihan umum (Pemilu) sekaligus pengadaan alutsista.

Sri Mulyani menambahkan kebutuhan pembiayaan untuk pemulihan dari pandemi Covid-19 tahun depan juga akan dipenuhi melalui alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) reguler.

"Tersangka juga memproduksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku, antara lain serbuk hydroquinone, ammonia, alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lainnya serta temuan bahan kemas," katanya pula.

Beberapa kosmetik yang diproduksi TF, antara lain CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen Plus Vit E Day n Night Cream, Collagen Plus Vit E Night Cream, Temulawak Cream 701, Paket Krim HN, dan Paket Krim Tabitha.

Penggunaan kosmetika yang mengandung merkuri dan hidrokinon, kata Yosep lagi, dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencetus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya pula.

Yosep mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.

"Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," tutur Yosep.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement