EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), berencana untuk menambah kapasitas produksi menjadi 4 juta wet metric ton (wmt) atau naik 33 persen dari produksi saat ini yang mencapai 3 juta wmt pada tahun depan.
"Saat ini kita sedang melakukan pengurusan, kita sudah dapatkan FS (feasibility study/studi kelayakan) untuk meningkatkan kapasitas produksi sekitar 33 persen. Produksi sekarang di level 3 juta per tahun," kata Presiden Direktur PT Gag Nikel Khaidir Said dalam peluncuran Buku Sejarah Gag Nikel 1998-2017 di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Khaidir menuturkan setelah FS rampung, perusahaan tengah mengupayakan untuk bisa segera menyelesaikan izin lingkungan untuk bisa melakukan penambahan kapasitas. "Harapannya tahun depan sudah bisa kita dapatkan (peningkatan kapasitas produksi)," ujarnya.
Khaidir menjelaskan penambahan kapasitas produksi hingga 33 persen masih sesuai dengan batasan area produksi penambangan di pulau kecil yang ditentukan pemerintah.
"Dengan batasan 10 persen itu lah kita hitung maksimum untuk saat ini yang bisa kita lakukan adalah meningkat sampai 33 persen atau 4 juta wmt," katanya.
Khaidir mengakuijika di masa mendatang teknologi reklamasi bisa dipercepat, ia berharap dalam waktu kurang dari lima tahun Gag Nikel bisa mengembalikan area pascatambang. Dengan demikian, jumlah produksi bisa ditingkatkan.
"Tapi 10 persen itu tetap jadi limitasi," katanya.
PT Gag Nikel menggunakan area tambang seluas 603 hektare, atau 10 persen dari luasan Pulau Gag. Sampai saat ini, PT Gag Nikel baru membuka lahan seluas 168,91 hektare.
Gag Nikel yang didirikan pada tahun 1998 adalah salah perusahaan pemegang Kontrak Karya Gen VII. Perusahaan itu telah mengantongi Persetujuan Kelayakan Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM pada 4 Agustus 2014.
Kemudian di 2015, PT Gag Nikel memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya berdasarkan Surat Keputusan BKPM No. 19/1/IPPKH/PMA/2015.
PT Gag Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan penambangan terbuka di wilayah hutan lindung berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004.
Masih di tahun 2015, PT Gag Nikel memperoleh persetujuan permulaan tahap konstruksi dari Kementerian ESDM berdasarkan Surat Keputusan No. 324.K/30/DJB/2015 yang berlaku sampai dengan 30 November 2017.
Dengan persetujuan tersebut, maka PT Gag Nikel memulai pembangunan sarana dan prasarana tambang untuk menunjang kegiatan operasi produksi.
Ada pun pada 30 November 2017, PT Gag Nikel memperoleh Izin Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 430.K/30/DJB/2017.Luas Kontrak Karya PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare, terdiri atas luas daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare.
Wilayah yang memiliki potensi kandungan bijih nikel, yaitu dua pertiga dari luas Pulau Gag merupakan daerah potensi nikel, dan sepertiga lainnya merupakan daerah vulkanik, dan telah dilakukan kegiatan eksplorasi.