Kamis 25 Aug 2022 13:06 WIB

Menkop Temui Jaksa Agung Bahas Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah Setelah Homologasi

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sedang menangani delapan koperasi bermasalah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan pertemuan itu guna membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi. 

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” ujar Teten usai bertemu dengan Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop Agus Santoso dan Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi turut mendampingi Menkop. Teten mengatakan, saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. 

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. Maka, ia menyampaikan agar pengurus beberapa koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan. 

Menkop pun menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara. 

Hal tersebut merujuk pada perkara First Travel, saat itu barang bukti senilai Rp 1 triliun diputuskan diserahkan ke negara. 

“Uang yang dikelola oleh tersangka atau terdakwa sebagai pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan. Maka aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” ujar dia.

Teten menegaskan perlunya dipertimbangkan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita. Hanya saja perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi atau asset based resolution. 

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” tuturnya. Menanggapi usulan Teten, Jaksa Agung memberikan respons positif. 

Jaksa Agung menyatakan, terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, Kemenkop dapat mengajukan permohonan  kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu untuk meminta Legal Opinion terhadap berbagai tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement