EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, pemerintah akan melakukan mitigasi tarif angkutan laut dan darat terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun demikian, ia memastikan, kenaikan harga BBM tak akan memberikan dampak pada tarif angkutan di darat.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022). “Laut dan darat tentu terdampak, ya. Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi kan darat sudah dinyatakan kendaraan dengan umum itu tidak dikenakan. Jadi insyallah yang di darat relatif tidak terdampak,” ujar Menhub Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.
Sementara terkait angkutan udara, Menhub Budi optimistis tarif murah angkutan udara tetap bisa dilakukan. Meskipun harga BBM akan mengalami kenaikan, menurutnya harga avtur akan tetap.
“Nah ini bagian dari balancing adanya kenaikan BBM, satu sisi BBM naik, insyallah avtur akan tetap, dan tarif murah itu bisa dilakukan,” kata dia.
Budi mengatakan, pemerintah telah berusaha untuk mengimbau masyarakat penerbangan agar melakukan efisiensi, inovasi, dan kampanye promosi. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membantu menurunkan tarif tiket pesawat, yakni dengan memberikan jaminan keterisian pesawat.
“Kita minta juga kepada pemda-pemda harus membantu mengatur memberikan subsidi dalam tanda petik, subsidi itu bukan subsidi tetapi guarantee occupancy. Guarantee occupancy di atas 60 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun. Pengumuman pemberian bantalan sosial ini di tengah-tengah kabar kenaikan harga BBM subsidi dalam waktu dekat.
Salah satu bantalan sosial yang diberikan tersebut yakni dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan, serta untuk tambahan perlindungan sosial. Bantuan subsidi tersebut akan diberikan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Bantuan yang dibayarkan oleh pemerintah daerah menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebesar Rp 2,17 triliun.