Selasa 30 Aug 2022 13:38 WIB

Pemerintah Tetapkan 11 Komoditas Cadangan Pangan, Termasuk Migor dan Ikan

Pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) yang akan digunakan untuk langkah mitigasi maupun stabilisasi harga pangan di dalam negeri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) yang akan digunakan untuk langkah mitigasi maupun stabilisasi harga pangan di dalam negeri.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menetapkan 11 komoditas cadangan pangan pemerintah (CPP) yang akan digunakan untuk langkah mitigasi maupun stabilisasi harga pangan di dalam negeri. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera terbit.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, menjelaskan, sebelumnya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (NFA) yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai telur ayam, daging ruminansia, serta daging unggas.

Baca Juga

"Melalui draf (Perpres) ini ditambahkan dua komoditas yakni minyak goreng dan ikan. Nanti yang dipakai Badan Pangan Nasional adalah regulasi CPP," kata Saifulloh dalam webinar Pataka, Selasa (30/8/2022).

Namun, Saifulloh mengatakan, pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas yakni beras, jagung, dan kedelai. Pengelolaan tiga komoditas itu akan dilakukan oleh Perum Bulog. Pada tahap selanjutnya, untuk perluasan komoditas CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk delapan komoditas lainnya, Badan Pangan Nasional dapat langsung menugaskan Bulog sebagai operator. Selain itu juga dapat meminta BUMN Pangan dengan persetujuan Menteri BUMN.

"Jadi nanti (pengelolaannya) akan fleksibel, tapi Bulog tetap memiliki peran utamanya untuk beras, jagung, dan kedelai," katanya.

Namun, ia menuturkan, mekanisme pengelolaan stok dilakukan secara dinamis pada level tertentu. Di sisi lain, pengelolaan CPP juga harus memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.

Saifulloh belum menjelaskan detail mengenai stok dinamis, namun ia menekankan cadangan pangan harus tersedia saat dibutuhkan utamanya ketika terjadi lonjakan harga. Penyaluran CPP juga bisa dilakukan ketika terjadi bencana alam maupun bencana sosial dan keadaan darurat.

Terkait sumber pengadaan cadangan pangan, Saifulloh menegaskan pemerintah memprioritaskan produksi dalam negeri. Stok CPP milik pemerintah juga bisa bersumber dari stok komersial Perm Bulog maupun BUMN Pangan lainnya dengan harga jual kepada pemerintah sesuai harga acuan.

Anggaran yang digunakan untuk pengadaan CPP bersumber dari APBN maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat pada undang-undang seperti dana Badan Layanan Umum (BLU).

"Nanti Badan Pangan Nasional yang bertugas untuk mengatur desain, target, dan sasaran pengadaan CPP," kata Saifulloh.

Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, menuturkan, adanya CPP dengan stok dinamis akan meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan pangan yang tidak tepat.

Untuk tahap awal, Bapanas akan fokus pada penyediaan CPP beras, jagung, dan kedelai. "Ketika sudah bisa mengontrol dan mengatur kualitas, dari mana dibeli, berapa harga, dan cara pengelolaannya, saat itu penyaluran akan lebih jauh lebih mudah," kata dia.

Rachmi mengatakan, setelah Perpres CPP terbit, Badan Pangan Nasional akan langsung menyusun Peraturan Badan (Perbadan) sebagai aturan teknis pengadaan CPP untuk 11 komoditas pangan pokok yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement