EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan pemerintah daerah menggunakan dua persen dari dana transfer umum khusus bantuan sosial. Hal ini sebagai respon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak terhadap inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan sosial akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Adapun aturan penggunaan dua persen dana pemda tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial pada Oktober,” tulis aturan tersebut, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, besaran dua persen DTU yang dimaksud berasal dari penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal IV 2022.
"Perlinsos dari dua persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum (DAU dan DBH)," tulis Kementerian Keuangan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 24,17 khusus bantuan sosial yang akan didistribusikan pada minggu ini. Adapun tambahan bantuan sosial dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah gejolak harga pangan dan komoditas.
“Presiden meminta supaya kami bersama ibu mensos dan Bank Indonesia, yang menceritakan mengenai inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” tutur Sri Mulyani.