EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai aturan tarif terbaru. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi terdapat poin yang tidak sesuai dengan tuntutan.
"Tuntutan yang kami sampaikan pada rapat daring 6 September 2022, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini," kata Igun, Rabu (7/9/2022).
Lalu untuk besaran biaya sewa aplikasi, Igun mengatakan asosiasi dari seluruh Indonesia sepakat besarannya maksimal 10 persen. Dia menegaskan, pengemudi ojol menginginkan besaran sewa aplikasi tidak melebihi 10 persen.
"Karena berapapun besaran tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring," jelas Igun.
Igun menegaskan dua poin tersebut yang membuat asosiasi belum bisa menerima regulasi terbaru dari Kemenhub. Igun mengharapkan selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022, Kemenhub dapat merevisi kembali.
"Apabila dari dua point tuntutan terkait tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak aturan yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," ungkap Igun.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penentuan kenaikan tarif ojol berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Beberapa diantaranya yaitu komponen kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Dengan adanya keputusan tersebut, ditetapkan zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) untuk tarif batas bawah naik dari Rp 1.85 menjadi Rp 2.000 atau naik delapan persen. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen. Lalu tarif minimalnya Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.
Lalu untuk zona II yakni Jabodetabek, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 atau naik 13 persen. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 atau naik 6 persen. Lalu tarif minimalnya dari Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Sementara untuk zona II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, tarif batas bawahnya naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Lalu tarif minimalnya dari Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.
Selain kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa aplikasi yang baru. "Biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen jadi ada penurunan sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.