Senin 12 Sep 2022 06:16 WIB

Pemda tak Salurkan Bansos BBM, Siap-Siap Kena Sanksi dari Pemerintah Pusat

Sanksi yang akan diterima pemda terkait anggaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Warga memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat penyaluran di Kantor Kecamatan Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022). Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga memperlihatkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat penyaluran di Kantor Kecamatan Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022). Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. 

Adapun beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022. Sri Mulyani akan memberikan sanksi berupa penundaan transfer dana dari pusat.

Baca Juga

Beleid itu menugaskan pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalokasikan dua persen dana transfer umum (DTU),” tulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip Senin (12/9/2022).

Sri Mulyani mengantisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos dengan menyiapkan sanksi terkait anggaran. "Terhadap daerah yang belum disalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.

Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemerintah daerah terkait belum menyalurkan bantuan sosial. Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Berdasarkan beleid itu, Sri Mulyani menetapkan pengalokasian anggaran pemerintah daerah khusus belanja bantuan sosial harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022. Adapun penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," tulis dalam aturan tersebut.

Sanksi serupa akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam mekanisme transfer anggaran kepada pemda secara umum. Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement