Rabu 14 Sep 2022 20:20 WIB

Sri Mulyani: Potensi Penerimaan Pajak Naik Rp 2,9 Triliun pada 2023

Potensi penerimaan pajak diperkirakan meningkat karena adanya kenaikan PPN.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada 2023. Adapun target ini meningkat Rp 2,9 triliun dari Rp 1.715,1 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi penerimaan pajak diperkirakan meningkat karena adanya kenaikan pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN). "PPN naik Rp 2,9 triliun dari Rp 740,1 triliun menjadi Rp 743 triliun pada tahun depan," ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN terjadi karena adanya kemungkinan kenaikan inflasi pada tahun depan dari tiga persen menjadi 3,6 persen dengan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pada level 5,3 persen, sehingga ukuran ekonomi domestik akan sedikit lebih tinggi.

Maka demikian, panitia kerja yang meliputi Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati penerimaan pajak tahun depan akan meliputi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 61,4 triliun, PPh nonmigas sebesar Rp 873,6 triliun, PPN sebesar Rp 743 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 31,3 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp 8,7 triliun.

Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditingkatkan sebesar Rp 1,4 triliun dari Rp 301,8 triliun menjadi Rp 303,2 triliun, yang terdiri dari cukai yang tetap sebesar Rp 245,4 triliun, bea masuk naik sebesar Rp 200 miliar dari Rp 47,3 triliun menjadi Rp 47,5 triliun, serta bea keluar meningkat Rp 1,2 triliun dari Rp 9 triliun menjadi Rp 10,2 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan perubahan target penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh perubahan asumsi kurs 2023 dari Rp 14.750 per dolar AS menjadi Rp 14.800 per dolar AS, serta peningkatan produk domestik bruto (PDB) nominal 2023 dari Rp 20.988,6 triliun menjadi Rp 21.037,9 triliun.

Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan perpajakan pada 2023 akan meningkat Rp 4,3 triliun dari alokasi awal yang sebesar Rp 2.016,9 triliun menjadi Rp 2.021,2 triliun."Kami juga akan melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan turunannya 2023, sehingga bisa meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi dari penerimaan perpajakan," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement