Jumat 16 Sep 2022 15:26 WIB

SWI Temukan 9 Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Fiktif

Selama ini pinjaman online telah mendapat stigma negatif dari masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) berupaya menindaklanjuti pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif. Hal ini sebagai respon aduan masyarakat terhadap 32 nama KSP, sebanyak sembilan yang berbadan hukum fiktif.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan pihaknya menerima masukan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar tak segan-segan menindak KSP fiktif, kendati berbadan hukum sekali pun. "Walaupun menyebut dirinya KSP, tetap kami kategorikan sebagai pinjol. Terutama yang memiliki aplikasi atau platform digital, karena KSP seharusnya tidak boleh memberikan pinjaman di luar anggota," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Kementerian Koperasi dan UKM merupakan salah satu dari 12 kementerian dan lembaga dalam forum komunikasi SWI, selain OJK, Kepolisian, Komunikasi dan Informatika, dan beberapa lembaga terkait lainnya. “Kalau masyarakat mendapat tawaran pinjaman dari KSP, padahal tidak pernah jadi anggota, bisa dipastikan itu bohong. Jangan tergoda. Mereka ini sama saja seperti pinjol,” ucapnya.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur PT Abadi Sejahtera Finansindo atau Singa Fintech, Reynard Tjahja Wiguna, memberikan tips dan edukasi bagi masyarakat untuk memilih pinjaman online secara legal dan aman.

Pertama, calon peminjam harus memenuhi syarat yang ditentukan, karena setiap lembaga pinjaman online biasanya menetapkan syarat dan ketentuan yang berbeda. Kedua, calon peminjam harus melengkapi data diri, termasuk dokumen-dokumen penting yang diperlukan seperti KTP dan KK sebagai jaminannya.

"Singa Fintech memberikan edukasi ke masyarakat dan khususnya calon lulusan baru SMA mengenai bagaimana memilih fintech yang aman dan legal. Slip gaji juga wajib disertakan sebagai pertimbangan atas kemampuan Anda membayar tagihan pinjaman. Dokumen bisa dikirim dalam bentuk softcopy, dengan ketentuan hasil foto dokumen harus jernih dan berkualitas," ucapnya.

Ketiga, pemohon harus berada di area pelayanan karena beberapa lembaga pinjaman online menetapkan area layanan tertentu sehingga nasabahnya juga harus berada di wilayah tersebut. Keempat, memperhatikan riwayat kredit bank, karena masyarakat yang tidak memiliki riwayat buruk terkait kredit bank biasanya lancar dalam proses pencairan dana pinjamannya.

"Sebab, hal ini bisa menjadi bukti bahwa Anda merupakan nasabah yang bertanggung jawab dengan dana pinjaman yang diajukan," ucapnya.

Kelima, menentukan tenor dan limit pinjaman. Dalam memilih limit pinjaman, ada dua hal yang perlu dijadikan pertimbangan, yakni jumlah uang yang sedang dibutuhkan dan kemampuan dalam membayar.

"Meskipun kebutuhan Anda besar, tetapi limit pinjaman yang diajukan tidak melebihi batas kemampuan membayar. Ada kemungkinan pengajuan pinjaman online Anda akan lebih cepat disetujui dan tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar tagihan," ucapnya.

Menurutnya selama ini pinjaman online telah mendapat stigma negatif dari masyarakat, akibat adanya ulah sebagian oknum fintech yang ilegal yang memberikan bunga di luar batas kewajaran hingga menggunakan cara-cara kekerasan dalam penagihan. Karena itu, dia pun meminta agar masyarakat jeli dan teliti dalam memilih penyedia jasa pinjaman online.

"Kami di sini menekankan pentingnya masyarakat memilih perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK," ucapnya.

Baca juga : Berantas Pinjol Ilegal, SWI Buka Layanan Pengaduan dan Konsultasi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement