EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh lebih dari 369 penyelenggara fintech, seperti sistem pembayaran dan fintech berbasis syariah. Hal ini diikuti dengan solusi layanan jasa keuangan yang ditawarkan semakin beragam.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan jumlah penyelenggara fintech yang telah memiliki lisensi semakin bertambah. “Ini semua pada akhirnya memberikan customer experience yang berbeda dan terus akan semakin lebih bersifat personal,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Sabtu (24/9/2022).
Dalam konteks kewenangan OJK, Imansyah menjelaskan otoritas mengatur dan mengawasi empat jenis layanan keuangan digital, yaitu digital banking, peer-to-peer lending, inovasi keuangan digital, dan security crowdfunding. Imansyah merincikan, crowdfunding sebanyak 11 penyelenggara layanan dan telah berizin OJK.
Selanjutnya, pada April 2022, terdapat 102 penyelenggara peer-to-peer yang telah berizin OJK. Selain itu, Imansyah menyatakan kinerja peer-to-peer juga semakin menunjukkan kontribusi yang positif terhadap pembiayaan pada sektor ekonomi. “Statistiknya terakhir tercatat peer-to-peer uang pinjaman kepada penerima pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun dengan total 80 juta rekening peminjam,” ucapnya.
Kemudian, inovasi keuangan digital sampai dengan Agustus 2022, terdapat 87 inovasi keuangan digital yang dikelompokkan ke dalam 15 klaster. Namun, Imansyah menjelaskan tidak semua dari jumlah tersebut punya andil secara langsung dalam transaksi keuangan.
“Karena ada beberapa inovasi keuangan digital yang sifatnya supporting, yang itu tentu saja juga diperlukan keberadaannya dan manfaatnya dalam suatu ekosistem yang paripurna,” jelasnya.