EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi sebesar Rp 205,90 triliun pada Agustus 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,10 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mengatakan permodalan industri asuransi terjaga dengan risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
“Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen menjadi sebesar Rp 389,54 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio non performing financing gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen dari Agustus 2021 sebesar 3,90 persen.
"NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen dari Agustus 2021 sebesar 1,43 persen," ucapnya.
Dari sisi rasio keuangan untuk membandingkan ekuitas pemilik dan peminjam atau gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
"Pada sektor dana pensiun, aset pada Agustus 2022 sebesar Rp 338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 326,96 triliun," ucapnya.