Rabu 05 Oct 2022 12:27 WIB

DJP: 15,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Lebihi Target Pemerintah

DJP menyebut total pelaporan SPT Wajib Pajak saat ini sudah dekati kinerja 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 15,9 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Adapun realisasi ini telah melebih target yang ditetapkan sebanyak 15,2 juta wajib pajak.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 15,9 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Adapun realisasi ini telah melebih target yang ditetapkan sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 15,9 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Adapun realisasi ini telah melebih target yang ditetapkan sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah menargetkan kepatuhan pelaporan SPT sebesar 80 persen tahun ini. Pada awal Oktober 2022 target kepatuhan pelaporan SPT sudah tercapai. 

“Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Itu merupakan SPT badan dan orang pribadi,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, capaian sejauh ini cukup mendekati kinerja 2021, ketika 15,97 juta wajib pajak melaporkan SPT. Namun, Neil menyatakan capaian di atas 100 persen dari target merupakan hal positif dan bisa mendorong pertumbuhan ke depan.

Dia menjelaskan pelaporan SPT wajib pajak badan mencatatkan pertumbuhan 6,29 persen secara tahunan. Adapun pelaporan wajib pajak orang pribadi tumbuh 8,22 persen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku optimistis penerimaan pajak pada 2023 akan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah dalam UU APBN 2023 senilai Rp 1.718,03 triliun. Bahkan, dia percaya target tersebut bisa tercapai sekalipun di tengah ketidakpastian perekonomian global.

“Kita usahakan semaksimal mungkin. Untuk menerapkan target, kita pasti menghitung ekspektasi dan segala macam, kalkulasi pasti ada,” ucapnya.

Menurut dia, penyusunan target penerimaan pajak dalam APBN 2023 telah mempertimbangkan sejumlah harga komoditas global yang fluktuatif. Adapun target penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari sasaran dalam APBN 2022 senilai Rp 1.265 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menambahkan, target penerimaan pajak dalam APBN 2023 juga telah mempertimbangkan berbagai risiko dari ketidakpastian perekonomian global. Pada 2022, penerimaan pajak dari sektor industri yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA) memang mengalami pertumbuhan. 

“Nanti tahun depan variabel penerimaan kita tidak hanya harga komoditas saja. Sebagaimana tahun ini, ajak yang berkaitan dengan SDA mengalami peningkatan, tetapi sektor yang lain tumbuhnya juga 30 sampai 40 persen, artinya ekonomi kita secara agregat baik pada tahun ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement