EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus dugaan kartel minyak goreng yang telah diselidiki sejak Maret lalu saat terjadinya kelangkaan pasokan dan lonjakan harga.
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2022) malam, menuturkan, sidang akan dilakukan pada hari Senin (17/10/2022) pagi pekan depan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Perkarat tersebut teregister dengan nomor 15/KPPU-1/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor," ujar Ahmad.
Sedikitnya, terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut. Ahmad mengatakan, pasca penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap terhadap LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
Adapun, kata dia, keseluruhan dari pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri para pelapor.
Sebelumnya, sejak Maret 2022 lalu, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha minyak goreng. Pemanggilan dilakukan untuk melengkapi alat-alat bukti yang ada selama dalam proses penyelidikan.
KPPU sebelumnya pun menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dugaan kuat adanya praktik kartel minyak goreng oleh para perusahaan.
Harga Turun
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Syailendra, mengatakan, harga minyak goreng baik curah maupun premium sudah cukup terjangkau bagi masyarakat. Apalagi, minyak goreng curah kemasan atau Minyakita yang merupakan program Kemendag telah mencapai level harga Rp 14 ribu per liter.
Menurut dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) sawit telah memberikan dampak positif dalam upaya penurunan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Minyakita sudah dapat diakses masyarakat dengan murah, dan harga minyak goreng premium ikut turun," ujarnya.
Eksportir CPO yang melakukan DMO akan mendapatkan kuota ekspor dari pemerintah sebanyak sembilan kali lipat dari volume DMO yang disalurkan. Apabila DMO langsung dikemas dalam kemasan Minyakita kuota ekspor yang diberikan sebanyak 13 kali lipat. Bahkan, jika menyalurkan DMO untuk wilayah timur, kuota ekspor akan ditambah.
Karena itu Syailendra meyakini kebijakan DMO sawit tidak menghambat ekspor CPO dari Indonesia. Hal itu sekaligus merespons adanya permintaan tindakan korektif dari Ombudsman yang meminta Kemendag untuk menghapus DMO demi perbaikan tata niaga minyak goreng.
"Salahnya apa kebijakan ini? Apalagi harga tandan buah segar sawit (petani) sudah naik. Tapi tentu semua kita pertimbangkan, semua sudah kasih masukan dana rahan, tidak mungkin kita abaikan," ujarnya.