EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual kepemilikannya atas 85 persen Central Park Mall Jakarta kepada PT CPM Assets Indonesia. Transaksi ini dilakukan setelah PT CPM Assets Indonesia diakuisisi oleh perusahaan Jepang yaitu Hankyu Hanshin Properties Corp. melalui anak usahanya, CPM Assets Japan LLC.
Dana hasil divestasi CP Mall tersebut akan digunakan oleh Perusahaan untuk melunasi sebagian pinjaman dan investasi di PT CPM Assets Indonesia. Selain itu, dana penjualan saham diyakini akan memperkuat likuiditas APLN.
“Sebagai perusahaan properti, kami berusaha untuk selalu mengoptimalkan setiap peluang bisnis, termasuk dalam divestasi CP Mall ini. Kami optimistis berbagai langkah strategis yang dilakukan Perusahaan akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” jelas Direktur Utama APLN, Bacelius Ruru melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/10).
Bacelius mengatakan, sebagai bagian dari transaksi divestasi CP Mall, APLN juga mempercepat pelunasan pinjaman Guthrie Venture yang jatuh tempo pada 20 November 2022. Sebagai bentuk kemitraan bisnis dengan Hankyu Hanshin Properties, Perusahaan juga menginvestasikan kembali dana hasil divestasi CP Mall di PT CPM Assets Indonesia sehingga memiliki 28,58 persen saham di PT CPM Assets Indonesia.
“Divestasi CP Mall akan memperkuat likuiditas Perusahaan, sehingga eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek-proyek properti yang kami miliki akan semakin solid. Yang lebih penting lagi, pelunasan pinjaman Guthrie juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas Perusahaan yang lebih baik di masa depan,” kata Bacelius.
Lebih rinci, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan, APLN menjual 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas unit-unit satuan rumah susun milik perseroan dalam Mal Central Park. Nilai transaksi jual beli tersebut mencapai Rp 4,5 triliun.