EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mengembangkan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Tanah Airsebagai upaya strategis untuk memperkuat struktur industri nasional, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan nilai ekspor.
"Untuk mewujudkan hal tersebut Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) semakin memperkuat kapasitas kelembagaan, serta pemberian fasilitas di sentra-sentra IKM agar daya saingnya meningkat," kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Reni menjelaskan keberadaan sentra IKM mampu membangun sharing knowledge antar-pelaku IKM sekaligus penguatan branding dan marketing bagi produk yang dihasilkan oleh IKM. Menurut Reni, pengembangan sentra IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
"Di dalam sentra IKM, terdapat pengurus, pengelola, anggota, dan unit pelayanan teknis sentra," ujarnya.
Keberadaan sentra IKM, lanjutnya, berperan penting dalam upaya penyebaran dan pemerataan jumlah IKM di seluruh Indonesia. Direktori Sentra Industri Indonesia 2020yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah sentra IKM di Indonesia mencapai 13.762dengan 516.124 unit usaha.
"Sentra industri ini mencakup batasan wilayah desadan memenuhi kriteria berupa adanya organisasi atau pembinaan dari kementerian/dinas/lembaga, dikenal masyarakat, dan minimum jumlah usaha sejenis dalam desa adalah 20 persen dari jumlah rumah tangga di desa tersebut," papar Reni.
Menurutnya, sentra IKM umumnya menggambarkan lokasi yang memiliki bahan baku dan SDM yang mampu memenuhi proses produksi dalam level industri. Artinya, bahan baku cukup untuk menciptakan produk dengan pertimbangan skala ekonomis tertentu, SDM terampil dalam jumlah yang cukup banyak, dan adanya beberapa IKM berkelompok untuk mengisi rantai nilai produksi tertentu.
"Fasilitasi pengembangan sentra IKM baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus mampu berbuah produk unggulan sentra IKM, baik itu produk OVOP, produk untuk ekspor, kontribusi bagi ketahanan pangan, maupun sebagai supply chain industri besar," ungkap Reni.
Reni menambahkan kegiatan dalam upaya pengembangan sentra IKM dapat bersinergi dengan program lintas kementerian dan lembaga melalui anggaran pusat (APBN), daerah (APBD), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik bidang IKM.
"Beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana fisik, seperti pembangunan rumah produksi, UPT, rumah kemasan, mesin dan peralatan, dan lain-lain dapat diusulkan oleh daerah sebagai upaya untuk menciptakan keunggulan daya saing produk di sentra IKM tersebut," sebut Reni.
Sementara ituDAK fisik bidang IKM terdiri atas dua menuyaitu pembangunan sentra IKM dan revitalisasi sentra IKM. Fasilitas revitalisasi sentra ini misalnya telah digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk membangun Sentra IKM Tenun Tapis di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.
"Anggaran revitalisasi Gedung Sentra Industri Tenun Tapis Kota Bandar Lampung bersumber dari DAK fisik Kemenperin tahun 2021. Gedung ini merupakan sarana bagi para penenun untuk meningkatkan kapasitas dan kreativitas, serta promosi kain tapis Lampung yang saya harapkan dapat terus menjadi lokasi favorit bagi mereka yang berkecimpung di bidang fesyen berbasis wastra Nusantara," ungkap Reni.
Gedung Sentra Industri Tapis Kota Bandar Lampung memiliki fasilitas gedung kantor UPT, kantor pengelola dan administrasi, gedung produksi, gedung pusat promosi, serta mesin dan peralatan dan sejumlah sarana prasarana. Gedung ini dimanfaatkan oleh 15 IKM Tapis di Kota Bandar Lampung.
"Dengan revitalisasi ini, diharapkan tercipta rumah produksi dengan pengelolaan air limbah yang baik dan mesin peralatan yang mumpuni bagi IKM Tenun Tapis di Kota Bandar Lampung," ucap Reni.