EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuanganmenyebutkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) untuk kegiatan hulu minyak dan gas (migas) sampai September 2022 mencapai Rp 174,87 miliar.
"Pada dasarnya aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKNKementerian Keuangan Purnama T Sianturi dalam media briefing yang dipantau di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Adapun nilai tersebut diperoleh dari transfer aset senilai Rp120,39 miliar, pemanfaatan BMN Rp 31,23 miliar, dan penjualan lelangRp 23,24 miliar. Pada 2020,PNBP dari pemanfaatan BMN hulu migas mencapai Rp 188,23 miliar dan meningkat sedikit menjadi Rp 188,17 miliar sepanjang 2021.
PNBP pada 2020 dari pemanfaatan BMN hulu migas terdiri atas Rp 127,21 miliar transfer aset, Rp 8,55 miliar pemanfaatan, dan Rp 52,46 miliar penjualan lelang. Sementara PNBP dari BMN hulu migas pada 2021 terdiri atas Rp 137,15 miliar transfer alat, Rp 9,67 miliar pemanfaatan, dan senilai Rp41,35 miliar penjualan lelang.
"Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan,"katanya.
Adapun DJKN mencatat BMN yang digunakan untuk kegiatan hulu minyak dan gas mencapai Rp 577,71 triliun sampai akhir 2021. BMN hulu migas tersebut terdiri atas tanah Rp 32,61 triliun, harta benda modal (HBM) Rp 517,78 triliun, harta benda inventaris (HBI) Rp 0,13 triliun, dan material persediaan (MP) Rp 27,18 triliun.