EKBIS.CO, JAKARTA -- Selama 10 tahun lamanya, Indonesia telah melakukan perundingan mengenai penetapan batas laut dengan negara tetangga, tak terkecuali dengan negara Vietnam. Adapun perundingan mengenai penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam pertama kali berlangsung sejak 21 Mei 2010.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Indonesia memiliki kekayaan perikanan laut berlimpah. Maka itu pula kedaulatan pangan menjadi tujuan yang harus selalu disuarakan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.
"Patut diingat Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki potensi kekayaan yang berasal dari sumber daya alam kemaritiman yang sangat besar yang belum dikelola secara maksimal sampai dengan saat ini," ujarnya kepada wartawan, Ahad (30/10/2022).
Saat ini perundingan penetapan batas ZEE Indonesia dengan Vietnam telah dilaksanakan belasan kali. Tim Teknis dari Indonesia, berdasarkan hasil dari proses perundingan yang berjalan kini kabarnya telah siap mengajukan konsesi bagi Vietnam untuk memudahkan proses negosiasi.
Sementara itu, posisi single boundary line milik Vietnam telah ditinggalkan oleh Vietnam. Dengan pertimbangan hal ini, Tim Teknis Indonesia akan lebih mempertimbangkan positif apabila diperlukan untuk memberi konsesi lagi kepada Vietnam. Proses perundingan masih berlanjut hingga hari ini, pertemuan teknis yang terakhir yakni yang ke-15 mengenai penetapan batas ZEE Indonesia dan Vietnam, diketahui berlangsung pada 26-27 September 2022 di Ho Chi Minh City, Vietnam.
Dalam pertemuan tersebut, belum terjadi kesepakatan mengenai pembahasan garis ZEE final. Kedua negara sempat membahas mengenai usulan ‘equal’ dari Vietnam, sementara Indonesia meminta penjelasan mengenai pengertian dan maksud ‘equal’ tersebut.
"Saya sebagai pengamat maritim dan juga pendiri serta Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) tentu saja mempertanyakan langkah itu. Selain itu, isi draft konsesi yang diajukan oleh pihak Indonesia dan pihak Vietnam juga patutnya bisa dijabarkan. Jangan sampai apa yang diajukan justru akan merugikan pihak Indonesia,” ucapnya.
Menurutnya pemberian konsesi tersebut harus mempertimbangkan ketujuh Kebijakan Kelautan Indonesia. Adapun kebijakan Kelautan Indonesia itu terdiri atas tujuh pilar antara lain pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan laut; dan ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, ada pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut, budaya Bahari dan diplomasi maritim. Menurut Marcellus , juga ada hal yang harus dipertahankan seperti dari segi ekonomi dan kedaulatan negara. Dari segi kedaulatan perlu ditegaskan terkait penetapan batas wilayah negara.