Rabu 02 Nov 2022 16:26 WIB

Bulog Proses Impor Kedelai untuk Perajin Tahu dan Tempe

Pemerintah menerbitkan aturan pembentukan cadangan pangan, salah satunya kedelai.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memberikan campuran tempung pada kacang kedelai untuk pembuatan tempe di salah satu Industri Kecil Menengan (IKM), Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. ilustrasi
Foto: ANTARA/Ampelsa
Pekerja memberikan campuran tempung pada kacang kedelai untuk pembuatan tempe di salah satu Industri Kecil Menengan (IKM), Desa Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perum Bulog menuturkan tengah memproses importasi kedelai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Importasi tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan pembentukan cadangan pangan yang salah satunya untuk komoditas kedelai.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, menuturkan, kedelai yang diimpor akan disesuaikan dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh para perajin tahu dan tempe. "Benar saat ini Bulog sedang dalam proses untuk impor kedelai," kata Awaluddin di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga

Hanya saja, ia belum menjelaskan lebih detail ihwal jumlah dan asal negara impor kedelai. Ia menuturkan, skema pengadaan dan penyaluran kedelai impor juga masih dibahas apakah akan bersifat komersial atau penugasan.

Sebab, hal itu akan berdampak pada perbedaan dalam mekanisme penyalurannya. Lewat skema komersial, Bulog akan menyalurkan kedelai impor dengan harga pasar tanpa harus menunggu izin dari pemerintah. Sementara jika bersifat penugasan, penggunaan dan harga jual harus sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kalau skema komersial, bisa langsung (disalurkan)," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pangan Nasional (NFA) telah mengatur harga acuan pembelian khusus untuk kedelai lokal di tingkat petani sebesar Rp 10.775 per kilogram (kg). Harga acuan tersebut nantinya juga akan digunakan oleh Bulog dalam menyerap produksi lokal yang akan dijadikan sebagai cadangan pangan pemerintah.

Selain itu, NFA juga mengatur harga acuan penjualan kedelai lokal di tingkat konsumen sebesar Rp 12 ribu per kg. Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, besaran harga tersebut berdasarkan dari usulan perubahan harga acuan komoditas kedelai tahun 2022.

Arief pun menjelaskan, arah kebijakan kedelai nasional nantinya akan menerapkan sistem closed loop wajib serap kedelai lokal. Kewajiban penyerapan kedelai lokal agar terdapat penguatan di sisi hulu melalui peningkatan produksi dalam negeri.

Sebab kata Arief, produksi kedelai lokal dapat ditingkatkan apabila terdapat kepastian harga jual dan harga beli. Kepastian itu diberikan pemerintah melalui sistem closed loop kedelai.

Arief menambahkan, sementara menunggu produksi kedelai lokal dibenahi oleh Kementerian Pertanian, Bulog nantinya akan dapat menyerap kedelai impor jika produksi dalam negeri tidak mencukupi.

Kedelai yang diserap baik lokal maupun impor akan disimpan dan menjadi cadangan pangan pemeirintah untuk dijadikan instrumen pengendalian stok dan harga sepanjang tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement