Kamis 03 Nov 2022 11:27 WIB

PT Geodipa Energi Siapkan Lahan Kompensasi Proyek Patuha 2

Geodipa Energi berkomitmen untuk hutankan kembali di lahan kompensasi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PAD 28 PT Geodipa Energi (ilustrasi).  PT Geodipa Energi tengah menyiapkan lahan kompensasi pasca mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk proyek patuha 2 seluas kurang lebih 2,82 hektar di Kabupaten Bandung untuk pemanfaatan panas bumi. Lahan kompensasi yang disiapkan seluas 6 hektar di wilayah Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu.
Foto: Antara/Anis Efizudin
PAD 28 PT Geodipa Energi (ilustrasi). PT Geodipa Energi tengah menyiapkan lahan kompensasi pasca mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk proyek patuha 2 seluas kurang lebih 2,82 hektar di Kabupaten Bandung untuk pemanfaatan panas bumi. Lahan kompensasi yang disiapkan seluas 6 hektar di wilayah Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu.

EKBIS.CO,  BANDUNG -- PT Geodipa Energi tengah menyiapkan lahan kompensasi pasca mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk proyek patuha 2 seluas kurang lebih 2,82 hektar di Kabupaten Bandung untuk pemanfaatan panas bumi. Lahan kompensasi yang disiapkan seluas 6 hektar di wilayah Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu.

Project General Manager PT Geodipa Hefi Hendri mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menghutankan kembali di lahan kompensasi. Proses yang saat ini berlangsung yaitu tahap musyawarah terkait kesepakatan harga yang belum final.

"Belum ada titik temu dengan masyarakat pemilik lahan terutama dalam hal harga. Sebetulnya kami juga ingin hal ini secepatnya terealisasi," ujarnya belum lama ini.

Berdasarkan penilaian lembaga independen kantor jasa penilai publik, ia mengatakan perkiraan harga dengan penawaran pemilik lahan cukup jauh. Selisihnya mencapai 500 hingga 1.000 kali lipat.

"Jadi dalam hal ini kami bukannya tidak memenuhi kewajiban ataupun lalai, namun memang belum ada titik temu," katanya.

Dengan kondisi tersebut, Hefi mengatakan pihaknya tengah mencari alternatif-alternatif solusi. Hal itu dilakukan agar lahan pengganti segera terealisasi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai regulasi yang ada, jangan sampai kami keluar dari koridor," katanya.

Ia mengatakan lahan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar dan dinyatakan layak. Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyetujui.

Berdasarkan aturan yang ada, ia menuturkan pihaknya dapat memilih opsi mengganti lahan atau melalui mekanisme PNBP. Namun pihaknya berkomitmen untuk tetap menghutankan kembali lahan pengganti IPPKH.

Hefi melanjutkan pihaknya juga telah menyelesaikan tata batas area lahan IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pada 2021 lalu. Dokumen tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement