Kamis 03 Nov 2022 18:54 WIB

PNM-PIP Lakukan Penandatangan Akad Perjanjian Pembiayaan 

Kerja sama pembiayaan berlangsung sampai tiga tahun.

Red: Muhammad Hafil
PNM-PIP Lakukan Penandatangan Akad Perjanjian Pembiayaan 
Foto: Dok Republika
PNM-PIP Lakukan Penandatangan Akad Perjanjian Pembiayaan 

EKBIS.CO, JAKARTA – Bentuk dukungan PNM dalam mendukung pembiayaan ultra mikro dengan menjalin kerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kali ini PT Permodalan Nasional Madani atau PNM melakukan penandatangan akad perjanjian pembiayaan ultra mikro di Kantor PIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2022).

Kerja sama penandatangan perjanjian pembiayaan ultra mikro ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi dan Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah. Pembiayaan yang diberikan sebesar Rp 600 Miliar untuk pembiayaan konvensional dan Rp 1 Triliun 400 Miliar pembiayaan Mudharabah Muqayyadah. 

Baca Juga

Pembiayaan yang berlangsung sampai tiga tahun ini bertujuan untuk memberikan pembiayaan modal kerja kepada pelaku usaha ultra mikro untuk terus mengembangkan usahanya melalui PNM. Penandatangan akad perjanjian ini dihadiri oleh M Zeki Arifudin selaku Direktur Pengelolaan Aset Piutang PIP, Aris Saputro selaku Direktur Hukum dan Manajemen Risiko PIP, Muhammad Yusuf selaku Direktur Kerjasama Pembiauaan dan Pendanaan PIP, Yulianto selaku Kepala Divisi Hukum I PIP, Hermawan selaku Advisor PT PNM, dan Tony Wijayanto selaku Kepala Divisi Treasury PT PNM.

“Dengan pembiayaan ini, kami berharap PNM tetap menjadi lembaga jasa keuangan yang mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan” ujar Arief Mulyadi, selaku Direktur Utama PNM.

Sebagai informasi, hingga 3 November 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 156,8 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 4197 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMKM di 34 Provinsi, 513 Kabupaten/Kota, dan 5640 Kecamatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement