EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan menjamin 494,39 juta rekening nasabah atau 99,93 persen dari total 494,39 juta rekening per September 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya telah menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum juga dinaikkan sebesar 50 basis poin menjadi 0,75 persen.
“Dalam memutuskan kenaikan tingkat bunga penjaminan, LPS memperhatikan beberapa faktor, antara lain kebutuhan untuk memberi ruang perbankan dalam merespons kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, penguatan sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan masih cukup stabil,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan tingkat bunga penjaminan. LPS dan KSSK juga akan terus meningkatkan koordinasi, baik dalam pemantauan dan asesmen bersama terkait dinamika yang sedang terjadi serta potensi risikonya ke depan, maupun dalam mempersiapkan coordinated policy response untuk memitigasi dampak terhadap kondisi perekonomian dan SSK domestik yang memburuk.
“Maka itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi dan koordinasi kebijakan antarlembaga anggota KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan," ucapnya.