Selasa 15 Nov 2022 09:32 WIB

Gara-Gara Uang Senilai Rp 869,120 Triliun, Elon Musk Digugat ke Pengadilan

Elon Musk dikabarkan akan hadir dalam persidangan yang akan digelar Rabu (16/11/2022)

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
CEO Tesla Elon Musk digugat di pengadilan oleh salah seorang pemegang saham Tesla.
Foto: EPA-EFE/BRITTA PEDERSEN
CEO Tesla Elon Musk digugat di pengadilan oleh salah seorang pemegang saham Tesla.

EKBIS.CO,  NEW YORK -- Orang terkaya dunia, Elon Musk, kembali digugat di pengadilan Amerika Serikat (AS). Gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu pemegang saham Tesla, dimana Musk merupakan salah satu pendiri sekaligus sebagai Chief Executive Officer (CEO).

Gugatan diajukan oleh Richard Tornetta, pemegang saham minor yang memiliki bisnis penjualan suku cadang mobil untuk sistem stereo. 

Tornetta meminta hakim untuk membatalkan paket bonus dan gaji senilai 56 miliar dolar AS atau setara Rp 869,120 triliun (kurs Rp 15.520 per dolar AS) yang diberikan Tesla kepada Elon Musk pada 2018. Paket bonus dan gaji ini dinilai sebagai rekor pembayaran terbesar ketika pembuat mobil listrik ini mengumumkannya empat tahun lalu.

Seperti dilansir dari laman BBC, Selasa (15/11/2022) paket bonus dan gaji tersebut mengikat Musk dengan target kinerja yang harus ia capai, seperti harga saham dan profitabilitas Tesla. Namun gugatan itu mengatakan perusahaan telah menyesatkan investor.

Elon Musk dikabarkan akan hadir dalam persidangan yang akan digelar Rabu (16/11/2022) waktu setempat untuk mempertahankan paket pembayaran tersebut. 

Ketika Tesla mengajukan paket pembayaran pada 2018, hal itu menarik perhatian publik secara luas. Beberapa penasihat pemegang saham Tesla menyarankan pemungutan suara menentang rencana tersebut, dengan mengatakan perusahaan terlalu bermurah hati. 

Paket bonus dan gaji yang diperuntukan bagi Musk tersebut nilainya enam kali lebih besar dari gaji gabungan 200 kepala eksekutif perusahaan di AS pada 2021, menurut perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan riset Equilar baru-baru ini. 

Pada saat itu, Tesla berada di bawah tekanan dan membakar uang karena berjuang untuk meningkatkan peluncuran sedan Tesla, yang dimaksudkan untuk memperkenalkan perusahaan ke pasar yang lebih luas.

Persetujuan paket remunerasi, yang memungkinkan Musk untuk membeli saham Tesla dengan diskon besar jika perusahaan memenuhi target, dipandang sebagai mosi percaya pada Musk.

Anggota dewan Tesla sejak 2007, Ira Ehrenpreis, mengatakan kepada pengadilan bahwa paket pembayaran itu dirancang untuk membuat Musk tetap terlibat dalam pengembangan bisnis Tesla, alih-alih hengkang untuk tujuan lain. Paket tersebut mendapat persetujuan dari lebih dari 70 persen pemegang saham Tesla, meskipun gugatan itu mengatakan banyak dari saham itu milik orang-orang yang terkait erat dengan Musk.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement