EKBIS.CO, JAKARTA -- Penetrasi produk asuransi di Indonesia hanya mencapai tiga persen dari total populasi, jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga yang angkanya sudah double digit. Asumsi-asumsi yang beredar di masyarakat tentang asuransi pun masih cukup kontraproduktif.
Business Director Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo mengatakan asuransi masih diliputi oleh banyak kesalahpahaman. Hal ini karena literasi yang masih kurang di masyarakat sehingga butuh inisiatif dan dukungan lebih dari berbagai stakeholder dalam menyebarkan edukasi.
"Asuransi ini padahal produk proteksi terhadap keuangan masyarakat, agar perekonomian keluarga maupun perorangan bisa lebih sustain di masa depan," katanya saat Allianz Indonesia Media Workshop Life & Health Insurance 101, Rabu (16/11).
Menurutnya, asuransi adalah kebutuhan mendasar yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Fungsinya untuk melindungi aset dan atau orang terdekat dari risiko yang dapat terjadi di masa depan, seperti risiko penyakit dan kematian.
Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Himawan Purnama mengatakan, masih banyak pemahaman yang keliru mengenai asuransi, baik jiwa maupun kesehatan. Perlu ditekankan bahwa asuransi bukanlah tabungan dan juga bukan investasi.
"Banyak yang masih punya mindset bahwa ini tabungan dan investasi yang kalau tidak digunakan itu jadi rugi atau sia-sia," katanya.
Asuransi bertujuan melindungi dari risiko. Sehingga, sangat penting untuk memahami kebutuhan masing-masing terkait perlindungan, karena jenis produk dan cakupan polis sangat beragam.
Mulai dari asuransi jiwa atau kesehatan, tradisional atau unit link, cicilan bulanan atau bayaran tahunan, asuransi kumpulan atau individu, tanggungan sepanjang hayat atau waktu tertentu, hingga asuransi konvensional atau syariah.
Misal, seorang kepala keluarga atau anak yang menghidupi keluarganya perlu dilindungi karena ia adalah sumber penghasilan. Saat mereka tidak ada, ada orang-orang yang akan kehilangan sumber perekonomian sehingga bisa kesulitan melanjutkan hidup.
"Penting memahami kebutuhan masing-masing saat akan menentukan produk asuransi, selanjutnya masyarakat juga harus tahu apa saja yang penting saat membelinya," katanya.
Proses penting saat pembelian asuransi adalah pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), membaca polis, memahami premi atau kontribusi, dan inforce. Pengisian SPAJ bertujuan memberikan informasi yang lengkap terkait kondisi pemegang polis, tertanggung, dan juga penerima manfaat.
Pemegang polis adalah yang membayar polis, tertanggung adalah orang yang ditanggung oleh asuransi, dan penerima manfaat yang akan menerima manfaat saat terjadi risiko kematian. Setelah mengisi aplikasi SPAJ, akan ada polis yang diterima.
"Membaca polis juga sangat penting, di sana sangat jelas dan transparan apa saja yang akan ditanggung, dan informasi lain yang dibutuhkan," katanya.
Nasabah harus segera mempelajari polis tersebut. Ada waktu 14 hari, sesuai yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memahaminya dan saat ada ketidakcocokan bisa langsung dikonsultasikan, bahkan dibatalkan dengan alasan yang jelas.
Setidaknya ada empat hal penting yang perlu diperiksa saat membaca polis asuransi. Diantaranya, kesesuaian data pribadi, manfaat yang diterima, pengecualian asuransi atau yang tidak dicover, dan masa tanggungan.
Himawan juga menekankan untuk memperhatikan beberapa hal. Seperti jangan membeli polis tanpa mengetahui manfaat dan pengecualiannya, jangan juga asal membeli manfaat asuransi tambahan atau rider, jangan salah menetapkan tertanggung, jangan telat bayar, dan harus selalu meninjau ulang asuransinya secara berkala.
Project Marketing and Health Service Allianz Life Indonesia, Sukarno menambahkan masyarakat juga perlu memahami proses klaim saat aktif menjadi pemegang polis. Proses klaim kini semakin dipermudah dengan adanya teknologi sehingga bisa cashless.
"Namun ada banyak juga alasan kenapa klaim bisa ditolak," kata dia,
Beberapa alasan diantaranya karena tidak memenuhi ketentuan polis, termasuk dalam pengecualian, di luar cakupan polis, polisnya dalam kondisi lapse karena pembayaran tidak lancar, dokumennya tidak lengkap, belum melalui masa tunggu, ada pre-existing condition, dan non-disclosure.
Maka dari itu, Sukarno menekankan untuk calon nasabah asuransi untuk memberikan informasi sebenar-benarnya saat pengisian SPAJ. Selain itu juga tidak membeli polis terlalu banyak yang tidak sesuai kebutuhan, tidak telat membayar premi, dan berhenti meninjau kebutuhannya.