Selasa 22 Nov 2022 18:31 WIB

Menko Airlangga Sebut Ada Tiga Isu di Kawasan Industri Nasional

Pembangunan kawasan industri strategis masih menghadapi berbagai tantangan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kawasan industri. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, terdapat tiga isu di kawasan industri proyek strategis nasional. Pertama, terkait industri hijau atau green industry

"Ini menuntut industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan eco industrial," ujarnya dalam Bincang Buku Kawasan Ekonomi: Keberadaan, Peluang, dan Tantangan yang diadakan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, konsep tersebut merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi infrastruktur memadai dan terpadu, untuk efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air optimalisasi aliran bahan dan buangan limbah ke lingkungan, serta integrasi aspek sosial ekonomi dan lingkungan.

Isu kedua, lanjut dia, yaitu smart industry. Industri diminta memanfaatkan teknologi sesuai revolusi industri 4.0. Dalam hal ini, kawasan industri didorong mengembangkan infrastruktur digital dan melakukan transformasi digital.

Ketiga, sambungnya, yakni perluasan kawasan industri berbasis halal. Ia menyebutkan, saat ini sudah ada kawasan industri modern berbasis halal ada di KIH Halal Modern Valley di kawasan industri Modern Cikande, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal (KIH) Sidoarjo Safe and Lock Halal Industrial Park, Jawa Timur.

Airlangga mengatakan, pembangunan kawasan strategis masih menghadapi berbagai tantangan. Maka, pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti mendorong implementasi UU Cipta Kerja (CK) sebagai reformasi regulasi demi memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan meningkatkan produktivitas.

"Di bidang penanaman modal di dalam UU Cipta Kerja itu perluasan wisata untuk investasi akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru," jelasnya. Lalu, kata dia, terobosan penataan ruang dan pertanahan juga dimuat dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu sesuai peraturan turunannya guna mendukung kawasan ekonomi yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN). Dirinya menegaskan, adanya kawasan ekonomi membangkitkan akselerasi ekonomi inklusif, mendorong hilirisasi menghasilkan nilai tambah, juga menciptakan lapangan pekerjaan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement