Rabu 23 Nov 2022 01:06 WIB

Kemenperin Sediakan Fasilitas Cek TKDN Gratis untuk Industri Kecil

Kemenperin menargetkan dapat menerbitkan sertifikat TKDN untuk 1,5 juta produk.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

EKBIS.CO,  BADUNG -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyediakan fasilitas pengecekan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) gratis untuk pelaku industri skala kecil sehingga mereka dapat segera memiliki sertifikat TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rangkaian acara Indonesia Development Forum (IDF) 2022 di Bali, Selasa (22/11/2022), menyampaikan pihaknya menargetkan dapat menerbitkan sertifikat TKDN untuk 1 juta sampai dengan 1,5 juta produk sehingga barang buatan dalam negeri itu dapat masuk e-katalog.

"Industri kecil bisa melakukan assesment (pengecekan, red) TKDN produknya. Mereka meng-input (ke dalam sistem) data kami sehingga dipastikan dalam 5 hari paling lama sertifikat TKDN akan terbit," kata Agus Gumiwang saat memberi paparan secara virtual pada sesi Pemerintah Mendengar di Indonesia Development Forum.

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Agus Gumiwang menyampaikan kebijakan itu masih menunggu persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo. Jika nanti berlaku, para pelaku industri skala kecil di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Yang terpenting semua proses ini free of charge (gratis, red). Industri kecil tidak dipungut biaya untuk sertifikasi," kata Menteri Perindustrian.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian. Agus Gumiwang pada kesempatan lain bulan lalu menyampaikan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja memerintahkan pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen anggarannya untuk belanja produk dalam negeri buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Jika nanti berlaku, pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dapat dilakukan dengan dua langkah, yaitu permohonan sertifikasi TKDN industri kecil (IK) dan pengisian data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kemudian verifikasi. Jika dua langkah itu telah dilalui, pemohon dapat langsung mencetak sertifikat TKDN secara mandiri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement