EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada konsumen tidak mendapatkan investasi dana dari perusahaan pinjaman online legal. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsekuensi dari kewajiban membayar utang pada perusahaan online tersebut.
Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono mengatakan masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan bagi kreditur memberikan dana.
"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat lima skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;
Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
Skor 2, artinya kredit kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari