Rabu 23 Nov 2022 16:46 WIB

Sri Mulyani Pastikan Provinsi Baru di Papua Dapat Dana APBN di 2023

Ada tiga provinsi bau di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunung

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo. Tiga provinsi baru yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

"Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Sri Mulyani masih merencanakan langkah pembagian anggaran untuk Provinsi Papua Barat Daya yang undang-undang pemekarannya baru disahkan setelah UU APBN 2023 diketok. Salah satu langkah yang akan diambil, kata dia, adalah membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru.

"Yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita akan bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut," ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan nantinya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini diberikan kepada Provinsi Papua akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan pemekaran provinsi.

Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR, Jumat, sehingga Papua memiliki empat DOB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement