Rabu 23 Nov 2022 22:08 WIB

Menko PMK Perintahkan Pendataan Rumah Rusak di Cianjur Secepat Mungkin

Data BNPB tunjukkan rumah rusak pascagempa di Cianjur capai 56.320 rumah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, agar penanganan dampak gempa Cianjur lebih efektif, kegiatan tanggap tanggap bencana dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara simultan.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, agar penanganan dampak gempa Cianjur lebih efektif, kegiatan tanggap tanggap bencana dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara simultan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, agar penanganan dampak gempa Cianjur lebih efektif, kegiatan tanggap tanggap bencana dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara simultan.

Menko PMK menyatakan, pemerintah terus melakukan pendataan rumah yang terdampak rusak ringan, sedang hingga berat. Dia memerintahkan pihak terkait melakukan pendataan secepat mungkin agar dapat segera dilakukan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Saya sudah menginstruksikan jajaran BASARNAS, Pemda, BNPB dan lainnya untuk segera mendata jumlah rumah yang rusak dan segera diklasifikasi rusaknya, agar ketika masa tahap tanggap bencana yang kira-kira akan berlangsung sekitar tiga pekan ini kita upayakan langsung menuju tahap rehab-rekon. Dengan demikian, penderitaan para korban tidak terlalu lama,” tuturnya Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan data BNPB, untuk kerugian materiil rumah rusak pascagempa bumi di Cianjur Jawa Barat sebanyak 56.320 rumah . Rumah rusak itu terdiri dari rumah rusak berat 22.241 rumah, rumah rusak sedang 11.641 rumah, rumah rusak ringan 22.090 rumah.

"Saat ini masih tentatif karena akan di verifikasi lagi oleh Kementerian PUPR. Kalau sudah fix, akan ditangani dalam bentuk bantuan uang. Yakni Rp 10 juta untuk rusak ringan, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan Rp 50 juta untuk rusak berat. Semua prosesnya akan diawasi agar sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement