Senin 28 Nov 2022 09:38 WIB

Peserta BI-FAST Bertambah 29 Bank, 10 Diantaranya Bank Syariah

Kini peserta BI-FAST mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
BI-FAST.  Jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank menjadi total 109 bank, Senin (28/11/2022). Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya adalah bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Foto: Tim infografis Republika
BI-FAST. Jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank menjadi total 109 bank, Senin (28/11/2022). Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya adalah bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank menjadi total 109 bank, Senin (28/11/2022). Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya adalah bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, kini peserta BI-FAST mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyampaikan, penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang atau batch kelima.

Baca Juga

"Tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya," katanya dalam keterangan pers.

Erwin mengatakan, perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan agar memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI. Khususnya terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH atau Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal.

Pada batch kelima ini, tergabung sebagai peserta antara lain 12 Bank Pembangunan Daerah  (BPD), baik konvensional, syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS). Bergabungnya 12 BPD tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat terutama di setiap daerah untuk memanfaatkan layanan BI-FAST.

Selain itu, guna mengefisienkan penyediaan infrastruktur, 16 dari 29 Bank Peserta batch kelima memanfaatkan infrastruktur multitenancy atau multi banks one connector. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

"Layanan BI-FAST merupakan wujud komitmen BI bersama industri sistem pembayaran dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional," katanya.

Sebanyak 10 bank syariah dan UUS diantaranya Bank BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank NTB Syariah, UUS BPD Jambi, UUS BPD Sulselbar, UUS BPD Sumut, UUS BPD Kaltimtara, dan UUS Bank OCBC NISP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement