Senin 28 Nov 2022 13:25 WIB

BSI Perluas Kerja Sama Payroll ASN Targetkan 370 Ribu Rekening

Bank syariah telah menjadi pilihan bagi ASN untuk menyalurkan gajinya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Karyawati Bank Syariah Indonesia (BSI) menghitung uang rupiah (ilustrasi). PT  Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerja sama payroll.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Karyawati Bank Syariah Indonesia (BSI) menghitung uang rupiah (ilustrasi). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerja sama payroll.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerja sama payroll. Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, kerja sama meliputi pembayaran gaji, tunjangan kinerja, hak keuangan lainnya, serta penyediaan jasa layanan di lingkungan ASN.

"Kerja sama ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya," katanya dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Kolaborasi tersebut menargetkan lebih dari 370 ribu ASN Kementerian Keuangan akan menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk diversifikasi layanan syariah secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.

Diharapkan implementasi penggunaan produk syariah dapat dimanfaatkan juga oleh ASN. Bank syariah telah menjadi pilihan bagi ASN untuk menyalurkan gajinya.

Seluruh regulasi yang diterbitkan Kemenkeu telah memberikan akses yang luas bagi bank syariah untuk berperan dalam penyaluran gaji ASN/TNI/Polri. Sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan seperti PMK nomor 11/PMK.05/2016 yang mengatur pilihan haji.

Jika lembaga menggunakan lebih dari satu Bank Penyalur Gaji (BPG) maka harus terdiri dari bank konvensional dan syariah. Satuan kerja boleh menggunakan maksimal tiga bank penyalur gaji.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement