EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp 216,19 triliun per 22 November 2022. Adapun realisasi ini mencakup jumlah emisi sebanyak 195.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan angka tersebut sebenarnya sudah melewati target penghimpunan dana yang telah ditetapkan. OJK menargetkan penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp 182,5 triliun.
Rinciannya, OJK juga mencatat terdapat 31 emiten baru periode 1 Januari–19 Juli 2022 dengan total nilai Rp 24,66 triliun. Selanjutnya, ada 26 emiten baru pada periode 20 Juli sampai 22 November senilai Rp 15,06 triliun.
Per 22 November 2022, jumlah perusahaan baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mencapai 57 emiten baru. Artinya secara keseluruhan, BEI memiliki sebanyak 820 emiten.
Selain itu, penghimpunan dana UMKM melalui securities crowdfunding sebesar Rp 661,32 miliar. Dana tersebut berhasil dihimpun 314 penerbit dan 11 penyelenggara securities crowdfunding. Tak hanya itu saja, kinerja indeks harga saham gabungan yang masih menunjukkan pertumbuhan positif.
“Saat ini pertumbuhan IHSG masih tertinggi di ASEAN. Singapura 4,35 persen, Thailand minus 2,55 persen, Malaysia minus 8,05 persen dan Vietnam minus 36,45 persen," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya laju indeks harga saham gabungan tumbuh 6,82 persen secara year to date sampai 22 November 2022, menjadi indeks harga saham yang tumbuh tertinggi di antara anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).
"IHSG masih tumbuh 6,82 persen year to date posisi 7.030 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 9.451 triliun," ucapnya. Inarno menyebut saat yang sama jumlah investor pasar modal tumbuh 9,34 persen secara year to date sebanyak 10,1 juta investor.
Selama semester II 2022, OJK telah mengeluarkan tiga Peraturan OJK dan empat Surat Edaran OJK terkait pasar modal, memberikan 5.186 perizinan, 84 pengawasan dan pemeriksaan teknis, serta 61 kegiatan sosialisasi pengetahuan dan kebijakan pasar modal.
Pada 2023 OJK akan lanjut mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta aturan turunannya, merevisi Peraturan OJK terkait transaksi marjin dan menyusun POJK terkait liquidity provider, serta menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi.
Selanjutnya OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan, menerbitkan POJK terkait bursa karbon, menyempurnakan regulasi perizinan Manajer Investasi, dan mengubah aturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan securities crowdfunding.