Selasa 06 Dec 2022 01:45 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life

Perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan oleh OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Adapun pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono mengatakan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

"Pencabutan izin Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (5/12/2022).

Dalam keterangan OJK, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Adapun kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena Wanaartha Life tidak memenuhi batas minimum risk-based capital, rasio kecukupan investasi, dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

Selain itu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha pertama sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life per 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan, Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya.

Kemudian, OJK melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life. Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Namun demikian, pemegang Polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Selanjutnya, OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

OJK juga akan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, OJK akan berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement