EKBIS.CO, PASURUAN -- Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kabupaten Pasuruan menjadi penyumbang cukai sebesar Rp 67 triliun.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan tingginya penerimaan cukai di Kabupaten Pasuruan karena banyaknya produsen rokok di sana. Tercatat total ada 80 perusahaan rokok baik skala besar seperti Gudang Garam, Sampoerna, Esse, KDM, Apache, dan industri kecil dan menengah lainnya.
"Kantor bea cukai kami itu menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia jumlahnya mencapai Rp 67 triliun," ujarnya, Selasa (5/12/2022).
Irsyad menyebut Pasuruan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 260 miliar pada 2022. Ditargetkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bisa meningkat menjadi Rp 338 miliar, seiring dengan kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Sepanjang 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.
Irsyad menyebut penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini telah diatur oleh pemerintah pusat di antara porsi peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan bidang kesehatan.
Adapun porsi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun ini sebesar 10 persen khusus bidang penegakan hukum dan sebesar 40 persen bidang kesehatan. Sedangkan 50 persen lainnya digunakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan baik yang digunakan peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Di Pasuruan terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan.
Bidang peternakan dan kesehatan hewan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program Keluarga Bersih Bersama Sadari Stunting Menuju Keluarga Sejahtera. Ada pula program Gerakan Minum Susu) dengan sasaran tujuh ratus balita stunting (1.400 paket) di 20 lokasi stunting.
Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga digunakan untuk memaksimalkan program Rest Area Pohgading, Kecamatan Pasrepan. “Agar hasilnya lebih berdampak signifikan, saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ucapnya.
Selain fokus pada bidang kesehatan, Pasuruan juga memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi karena bangkit dari pandemi merupakan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Yang dilakukan di antaranya perbaikan jalan-jalan rusak seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan pengaturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mencakup Program Pembinaan Lingkungan Sosial, di dalamnya termasuk pengalokasian anggaran untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya.