EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memantau 22 perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Lending yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) atau kredit macet di atas 5 persen.
"Perusahaan-perusahaan ini menjadi perhatian bagi OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 secara daring di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Meski demikian, secara agregat TWP seluruh perusahaan asuransi untuk 90 hari masih terkendali yaitu sebesar 2,9 persen pada Oktober 2022 atau menurun dari 3,07 persen pada September 2022. Saat ini, ia menyebutkan terdapat 102 perusahaan P2P Lending yang mendapat izin dari OJK, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 41 perusahaan sudah mengalami keuntungan. Namun sebanyak 61 perusahaan masih merugi dan secara ekuitas 3 perusahaan tercatat negatif.
Sementara itu, OJK kini sedang melakukan penataan industri keuangan berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending), dimana sedang dikaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah Fintech P2P Lending. Aturan tersebut dikaji dengan mengutamakan aspek keadilan dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.
Penataan industri Fintech P2P Lending, kata Ogi, juga dilakukan di sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi. "OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha Fintech P2P Lending," tuturnya.
Selain itu, sambung dia, OJK sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara platform Fintech P2P Lending sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.