Sabtu 10 Dec 2022 19:00 WIB

Pendanaan Fintech Lending Syariah Capai Rp 7,16 Triliun

Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan pembiayaan yang disalurkan fintech syariah semakin meningkat. Hingga September 2022, ada tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah dari 102 anggota AFPI.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah menyampaikan akumulasi pendanaan klaster syariah pada 2022 mencapai Rp 7,16 triliun. Jumlah itu naik drastis dari Desember 2020 yang masih sebesar Rp 484 miliar, kemudian Desember 2021 Rp 1,1 triliun dan September 2022 Rp 5,5 triliun.

Baca Juga

"Perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan, khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (10/12/2022).

Terbaru, AFPI Klaster Syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama anggota kedua asosiasi di seluruh wilayah Indonesia.

Lutfi mengatakan, porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif  fintech lending pada 2022 masih delapan persen. Maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan.

 "Dengan kolaborasi efektif, maka penyelenggara fintech lending dapat menjangkau pembiayaan ke lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di Tanah Air," ujar Luthfi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement