EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara mengenai kebijakan terkini soal suku bunga pinjaman online (pinjol). Mulai Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimum bunga pinjol secara bertahap.
Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mengakui penurunan bunga tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja para penyelenggara pinjol. "Semuanya pasti terdampak penurunan bunga, namun aturan ini mesti diikuti, kami akan menyesuaikan," kata Kuseryansyah, Jumat (10/11/2023).
Kuseryansyah belum dapat memastikan jumlah perusahaan pinjol yang akan terdampak. Menurutnya, dalam kurun satu bulan sejak diberlakukan, AFPI akan mengamati seberapa jauh dampak penurunan bunga ini terhadap kinerja perusahaan pinjol.
Di sisi lain, Kiseryansyah melihat kebijakan penurunan bunga ini menjadi pendorong bagi klaster konsumtif dan produktif untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang lebih sesuai dengan profil risiko, sehingga tingkat bunga dengan segmen yang disasar bisa sesuai.
"Kredit gap masih tinggi sekali. Ini menjadi tantangan bagi kami penyelenggara dan industri untuk mencari segmen yang lebih sesuai dengan skema yang ditetapkan," ujar Kuseryansyah.
Kuseryansyah melihat penyaluran pembiayaan pinjol akan cenderung melambat pada tahun ini. Namun, ia optimistis kinerja pertumbuhannya masih di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional.
Meski ada kebijakan penurunan bunga, Kuseryansyah percaya industri pinjol dapat tetap melanjutkan bisnis dan bertumbuh. Ia optimistis ke depan penyesuaian quality control dan credit scoring akan semakin baik, biaya operasional semakin efisien, sehingga penurunan bunga tidak menjadi beban.
"Jadi memang ada dampaknya, tetapi bisa ditahan dengan inovasi-inovasi oleh penyelenggara, termasuk inovasi mengenai profil risiko," jelas Kuseryansyah.