Selasa 13 Dec 2022 00:01 WIB

Kemenhub Masih Kaji Penambahan Masa Konsesi KCJB

KCIC tengah mengajukan penambahan hak konsesi dari 50 tahun jadi 80 tahun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Proses uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung sejauh 15 km dengan kecepatan terbatas 80 km/jam tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping secara daring disela KTT G20 di Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Proses uji coba operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung sejauh 15 km dengan kecepatan terbatas 80 km/jam tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden China Xi Jinping secara daring disela KTT G20 di Bali.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini belum memutuskan ajuan penambahan konsesi atau hak operasi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Saat ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah mengajukan penambahan hak konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," kata Plt Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal di Gedung Kemenhub, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Risal memastikan kajian nantinya akan dilakukan setelah semua data yang diperlukan diterima Kemenhub. Dia menuturkan, diskusi lebih lanjut juga dapat dilakukan untuk membahasa penambahan masa kosnesi KCJB tersebut.

"Dalam konsesi kita yang jelas ada umur, misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada maka harus diperbarui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru seperti kondisi baru dan semula dan dioperasikan," jelas Risal.

Sebelumnya, KCIC mengajukan penambahan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari sebelumnya 50 tahun menjadi 80 tahun. Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan, pengajuan penambahan hak operasi KCJB tersebut dikarenakan adanya perubahan asumsi dasar dari studi kelayakan yang dilakukan pada 2022.

Dwiyana menjelaskan salah satu perubahan asumsi yakni terkait demand forecast karena setelah adanya pandemi Covid-19 diprediksi adanya penurunan jumlah penumpang. "Kami ingin datanya lebih mewakili, dari studi kelayakan awal (2017) demand forecast 61 ribu penumpang per hari, berdasarkan perhitungan terbaru 30 ribu penumpang per hari," kata Dwiyana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).

Dwiyana menjelaskan, pada studi kelayakan 2017 dilakukan oleh Lapi ITB. Lalu dikarenakan adanya beberapa kondisi, salah satunya pandemi, Dwiyana menyebut studi kelayakan kedua terbaru pada 2022 dilakukan oleh Polar Universitas Indonesia (UI).

"Kami berharap Polar UI yang sudah banyak membantu Jasa Marga membuat analisa demand forecast saat membuat jalan tol baru. Kami harapkan ini bisa mengambil penumpang dari jalan tol (berpindah menggunakan KCJB) dan mengurangi kemacetan di jalan raya," ungkap Dwiyana.

Selain itu, harga tiket KCJB pada studi kelayakan pertama menyebutkan dapat ditetapkan menjadi Rp 250 ribu untuk jarak terjauh. Sementara pada studi kelayakan terbaru harga tiket pada tiga tahun pertama menjadi Rp 125 ribu hingga  Rp 250 ribu dan untuk tahun selanjutnya menjadi Rp 350 ribu.

Dwiyana juga menilai dari sisi regulasi tidak ada penyimpangan. Terlebih menurutnya masa konsesi proyek infrastruktur pelabuhan dan udara rata-rata 80 tahun.

"Artinya mestinya KA cepat atau kereta lainnya bisa dapat equal treatment dari pemerintah sehingga masa konsesi bisa 80 tahun," tutur Dwiyana.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement